Juara 03 OPSI 2019

5 Juli 2019 - 3:13 AM

Pengertian OPSI

Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) adalah suatu kegiatan penelitian siswa yang diarahkan pada pengembangan IPTEK dan ditulis dalam sebuah makalah ilmiah sebagai bahan penilaian dalam kompetisi ilmiah.

Dasar Hukum OPSI

Dasar Hukum pelaksanaan OPSI tahun 2019 adalah sebagai berikut.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0422/MPK.C/PD/2015 tentang Penyelenggaraan Olimpiade, Lomba, dan Festival.

Tujuan OPSI

Meningkatkan apresiasi siswa terhadap inovasi, invensi, dan daya cipta dalam IPTEKS.

Menumbuhkan rasa ingin tahu para remaja melalui kegiatan penelitian.

Memperkuat ajang komunikasi ilmiah bagi Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) sekolah dan KIR antar sekolah.

Menumbuhkembangkan suasana kompetitif yang sehat dalam kebersamaan.

Melatih para siswa KIR untuk mampu menyampaikan atau mengkomunikasikan ide/gagasan cerdas dalam mimbar ilmiah.

Ajang silaturahim dan proses belajar dengan peneliti

Merajut rasa kekeluargaan sebangsa setanah air

Tema OPSI 2019

Tema OPSI 2019 adalah sebagai berikut.

“Meningkatkan kemampuan empat K (berpikir Kritis, Kreatifitas, Kolaborasi, dan Komunikasi) siswa melalui penelitian ilmiah.”

Sub tema :

“Meningkatkan kemampuan empat K (berpikir Kritis, Kreatifitas, Kolaborasi, dan Komunikasi) dengan memanfaatkan sumber daya sekitar demi memberi nilai tambah masyarakat.”

Ruang Lingkup OPSI 2019

Ruang lingkup OPSI 2019 meliputi tiga kategori bidang ilmu, sebagai berikut.

Bidang Ilmu Sosial, Kemanusiaan dan Seni.

Bidang Ilmu Pengetahuan Alam dan Lingkungan.

Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik dan Rekayasa.

Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan dari kegiatan OPSI SMP 2019 adalah sebagai berikut.

Terwujudnya suasana akademik yang kondusif di sekolah dan antar sekolah melalui peningkatan kreativitas, inovasi, invensi yang tergabung dalam KIR sekolah dan KIR antar sekolah.

Terpilihnya sejumlah karya ilmiah terbaik hasil penelitian ilmiah remaja dari tiga bidang ilmu, yaitu :

a. Bidang Ilmu Sosial, Kemanusiaan dan Seni;

b. Bidang Ilmu Pengetahuan Alam dan Lingkungan; dan

c. Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik dan Rekayasa.

Ada ruang silaturahim antar finalis dan peneliti.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

 1,562,784 total views,  151 views today

Jajak Pendapat

Bagaimanakah menurut Anda tampilan website SMPN21 Malang?

Indonesia Pusaka

Indonesia Pusaka

News

SMP Negeri 21 Malang Resik Resik

Kota Malang Resik-Resik Menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan nomor PV0201/CIII/3143/2024 tanggal 21... Baca selengkapnya

Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL)

Sekolah Berbudaya Lingkungan merupakan pengelolaan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang... Baca selengkapnya

Statistik

41

Jumlah Guru

12.000.000

Jumlah Lulusan

850

Jumlah Siswa Aktif

Alamat

Jl. Danau Tigi Kel. Lesanpuro Malang - Telp. 0341 718066

Media Sosial

Kunjungan

 1,562,785 total views,  152 views today