19 Juli 2019 - 4:19 PM
Pengertian Komite Sekolah
Awal terbentuknya komite sekolah berdasarkan atas keputusan mentri nasional No.014/U/2002 tanggal 2 april 2002 maka Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya pada tingkat satuan dapat dibentuk komite sekolah atas prakarsa masyarakat. UUSPN No 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Jadi, komite sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.
Maksud dibentukanya komite sekolah adalah agar suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, komite sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam system manajemen pemberdayaan sekolah.
Tugas Komite Sekolah
Tugas utama komite sekolah adalah :
Fungsi Komite Sekolah
Fungsi komite sekolah untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Peran Komite Sekolah
Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/ sekolah. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah adalah :
Sumber Bacaan
Sihaan, amiruddin, khairuddin W, irwan nasution, manajemen pendidikan berbasis sekolah, (ciputat :quantum teaching) hal 146
Prof.dr nanang Fattah, M.Pd, manajemen berbasis sekolah (buku materi pokok PGSD), universitas terbuka 2005
Suryosubroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, (Jakarta, PT : Rineka Cipta, 2004) Hal :197
Sihaan, amiruddin, khairuddin W, irwan nasution, manajemen pendidikan berbasis sekolah, (ciputat :quantum teaching) hal 146
1,581,558 total views, 523 views today
SMP Negeri 21 Malang merupakan sekolah Menengah Pertama di Kota Malang Berdiri sejak tahun 1999 dan menjadi salah satu... Baca selengkapnya
Kota Malang Resik-Resik Menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan nomor PV0201/CIII/3143/2024 tanggal 21... Baca selengkapnya