2 Desember 2024 - 12:36 PM
Program Kerja Wakil Kepala Sekolah
Urusan Sarana dan Prasarana
SMP NEGERI 21 MALANG
Tahun Pelajaran 2024/2025
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar
1. Surat keputusan kepala SMP Negeri 21 Malang Nomor : 400.3.5/ …/ 35.73.401.02.021/ 2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Pembagian Tugas Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Proses Belajar Mengajar dan Bimbingan Konseling Tahun Pelajaran 2024/2025
2. Surat keputusan kepala SMP Negeri 21 Malang Nomor : 400.3.5/ …/ 35.73.401.02.021/ 2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Tugas Tambahan Pendidik dan Kependidikan berupa penetapan wakil kepala sekolah, guru pembina dan Koordinator BP/BK.
3. Bahwa dalam memperlancarkan pelaksanaan tugas kepala sekolah, maka wakil kepala sekolah dipandang perlu menyusun kerja tahunan sebagai pedoman kerja untuk membantu sebagian tugas-tugas kepala sekolah.
4. Program kerja kepala SMP Negeri 21 Malang tahun pelajaran 2024/2025
5. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
6. Permendikbudristek nomor 22 tahun 2023 tentang standar sarana dan prasarana
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Sebagai pedoman kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama tahun pelajaran 2024/2025
2. Tujuan
C. RUANG LINGKUP DAN SASARAN
1. Ruang lingkup
Adapun ruang lingkup rencana dan program kerja tahunan, selama tahun pelajaran 2024/2025 Wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana meliputi:
1. program umum
2. program khusus
3. program jangka pendek
4. program jangka panjang
2. Sasaran
Sasaran dari program tahunan wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana adalah untuk membantu sebagian tugas-tugas kepala sekolah dalam kelancaran kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 21 Malang untuk mewujudkan sekolah yang berpihak dan ramah anak.
BAB II
PROGRAM KERJA
Dalam penyusunan program kerja Wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana diuraikan sebagai berikut.
A. PROGRAM UMUM
1. Membantu tugas kepala sekolah di dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah terutama berkaitan dengan urusan penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana.
2. Menyediakan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana sekolah dengan pelaksanaan kegiatan sekolah sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
3. Mengupayakan kepada seluruh pihak penyelenggara sekolah (guru, karyawan dan siswa) akan pentingnya kesadaran diri untuk ikut memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai unsur ketahanan sekolah.
4. Merencanakan dan mengelola sarana dan prasarana yang belum tersedia serta mengganti atau memperbaiki sarana dan prasarana yang telah rusak.
5. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
6. Mengoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah.
7. Mengelola dalam pembiyayaan alat-alat pembelajaran.
8. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana sekolah.
B. PROGRAM KHUSUS
Program khusus ini dilaksanakan secara rutin yang meliputi :
1. Pemeliharaan kebersihan dan keindahan sekolah serta lingkungan secara teratur dengan meningkatkan tugas kerja karyawan sesuai tupoksi.
2. Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan sekolah seperti alat tulis, kertas dan lain-lain sesuai dengan anggaran.
3. Mencatat dan mengawasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah secara teratur agar setiap saat dapat diketahui.
4. Pembinaan tenaga karyawan baik bagian kebersihan maupun bagian pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah supaya mampu meningkatkan partisipasi dalam menunjang penyelenggaraan sekolah sesuai dengan tugasnya masing-masing.
5. Mengikutsertakan karyawan dan siswa agar ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keindahan sekolah.
6. Mengoordinir kebersihan ruangan kelas, ruang TU, ruang guru, ruang pendukung dan ruang pimpinan setiap hari.
7. Mengoordinir kebersihan halaman sekolah, kebersihan taman, kebersihan kamar mandi serta kebutuhan air kamar mandi dan wastafel setiap hari.
8. Melakukan inovasi teknologi pembelajaran sesuai dengan potensi dan sumber daya.
C. PROGRAM JANGKA PENDEK
1. Kebersihan dan keindahan meliputi :
a. Kebersihan dan keindahan di dalam dan di luar ruang dan seluruh ruang yang ada di sekolah dengan cara:
b. Kebersihan kamar kecil
Selalu terpelihara kebersihan dengan penyediaan air yang cukup sehingga tidak menimbulkan bau yang dapat mengganggu pada ruang sekitarnya. Hal itu dilakukan dengan cara ruang kamar kecil dibersihkan 2 kali dalam satu hari oleh karyawan atau petugas kebersihan.
c. Kebersihan dan keindahan taman
Secara rutin kebersihan dan keindahan taman dilakukan dengan cara:
2. Penyediaan dan penambahan sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana yang sangat diperlukan untuk kelengkapan sekolah yang diprioritaskan antara lain:
a. Perlengkapan
b. Peralatan
D. PROGRAM JANGKA PANJANG
E. LAIN-LAIN
Apabila ada yang termasuk dalam susunan rencana di atas dan hal tersebut ternyata memang perlu/diperlukan, serta anggaran masih memungkinkan, maka hal tersebut dapat dilakukan / dilaksanakan sesuai persetujuan kepala sekolah
BAB III
PENUTUP
Demikian program kerja Waka Sarana dan Prasarana yang dapat kami susun dengan segala kemampuan kami yang ada, namun masih banyak kekuranganya. Oleh karena itu kami mohon kritik dan saran agar program untuk tahun yang akan datang dapat lebih baik.
Mengetahui, Malang, 22 Juli 2024
Kepala SMP Negeri 21 Malang Waka Sarpras
ttd ttd
Mokhammad Syaroni, S.Pd., M.K.Pd Mohamad Afri Surahman, S.Pd
1,581,576 total views, 541 views today
SMP Negeri 21 Malang merupakan sekolah Menengah Pertama di Kota Malang Berdiri sejak tahun 1999 dan menjadi salah satu... Baca selengkapnya
Kota Malang Resik-Resik Menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan nomor PV0201/CIII/3143/2024 tanggal 21... Baca selengkapnya