18 Juli 2019 - 7:46 AM
Program Kerja Wakil Kepala Sekolah
Urusan Sarana Dan Prasarana
SMP NEGERI 21 MALANG
Tahun Pelajaran 2019 / 2020
Bab I
Pendahuluan
A. Dasar
1. Surat keputusan kepala SMP Negeri 21 Malang Nomor : 422.1/ / I04. 403/ 2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar, guru pembimbing dan konseling, wali kelas dan guru pembina tahun Pelajaran 2019/2020
2. Surat keputusan kepala SMP Negeri 21 Malang Nomor : 422.1 / / I04. 403/ 2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang penetapan wakil kepala sekolah, Guru pembina dan Koordinator BP/BK.
3. Bahwa dalam memperlancarkan pelaksanaan tugas kepala sekolah, maka wakil kepala sekolah dipandang perlu menyusun kerja tahunan sebagai pedoman kerja untuk membantu sebagian tugas-tugas kepala sekolah
4. Program kerja kepala SMP Negeri 21 Malang tahun pelajaran 2019/2020
6. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Sebagai pedoman kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama tahun pelajaran 2019/2020
2. Tujuan
C. RUANG LINGKUP DAN SASARAN
1. Ruang lingkup
Adapun ruang lingkup rencana dan program kerja tahunan, selama tahun pelajaran 2019/2020 Wakil kepala seklah urusan sarana dan prasarana adalah :
1. Program umum
2. Program khusus
3. Program jangka pendek
4. Program jangka panjang
2. Sasaran
Sasaran dari
program tahunan wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana adalah untuk
membantu sebagian tugas-tugas kepala sekolah dalam kelancaran kegiatan proses
belajar mengajar di SMP Negeri 21 Malang.
BAB II
PROGRAM KERJA
Di dalam penyusunan program kerja Wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dapat kami kemukakan sebagai berikut:
A. PROGRAM UMUM
1. Membantu tugas kepala sekolah di dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah sehari-harinya terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
2. Menyediakan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana sekolah dengan pelaksanaan kegiatan sekolah dan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Tentu saja hal ini tidak lepas dari pengawasan.
3. Mengupayakan kepada seluruh aparat penyelenggara sekolah (guru, karyawan, maupun siswa) akan pentingnya kesadaran diri untuk ikut memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai unsur ketahanan sekolah.
4. Memikirkan, mengusahakan sarana dan prasarana yang belum ada/diadakan serta mengganti memperbaiki sarana dan prasarana yang telah rusak.
5. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
6. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
7. Mengelola dalam pembiyaan alat-alat pengajaran
8. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana
sekolah
B. PROGRAM KHUSUS
Program khusus ini dilaksanakan secara rutin yang meliputi :
1. Pemeliharaan kebersihan dan keindahan sekolah serta lingkungan secara teratur dengan meningkatkan tugas kerja karyawan.
2. Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan sekolah seperti alat tulis menulis serta kertas dan lain-lain.
3. Mencatat dan mangawasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah secara teratur agar setiap saat dapat diketahui.
4. Pembinaan tenaga karyawan baik bagian kebersihan maupun bagian pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah agar mereka sadar dan mampu meningkatkan partisipasi di dalam menunjang penyelenggaraan sekolah sesuai dengan tugasnya masing-masing.
5. Mengikutsertakan pamong, karyawan serta siswa agar ikut memelihara sarana dan prasarana yang ada disekolah, begitu pula mengenai kebersihan serta keindahan sekolah dengan lingkungannya
6. Mengkoordinir kebersihan ruangan kelas, ruang UPTD, ruang guru dan ruang kepala sekolah setiap hari.
7. Mengkoordinir kebersihan halaman sekolah, kebersihan
taman, kebersihan kamar kecil serta kebutuhan air kamar kecil setiap hari.
C. PROGRAM JANGKA PENDEK
1. Kebersihan dan keindahan meliputi :
a. Kebersihan dan keindahan di dalam dan di luar ruang dan seluruh ruang yang ada di sekolah dengan cara:
b. Kebersihan kamar kecil
Diusahakan agar selalu terpelihara kebersihannya dengan penyediaan air yang cukup sehingga tidak menimbulkan bau yang dapat mengganggu pada ruang sekitarnya. Dengan cara ruang kamar kecil ini dibersihkan 2 kali dalam satu hari oleh karyawan atau petugas kebersihan.
c. Kebersihan dan keindahan taman
Secara rutin kebersihan dan keindahan taman dilakukan dengan cara:
2. Penyediaan dan penambahan sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana yang sangat diperlukan untuk kelengkapan sekolah yang diprioritaskan antara lain:
a. Perlengkapan
b. Peralatan
c. Perbaikan meja dan kursi yang rusak secara rutin dan teratur
d. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan pencatatan yang teratur serta pengecekan setiap akhir bulan
D. PROGRAM JANGKA PANJANG
E. LAIN-LAIN
Apabila ada
yang termasuk dalam susunan rencana diatas dan hal tersebut ternyata memang
perlu/diperlukan, serta anggaran masih memungkinkan, maka hal tersebut dapat
dilakukan / dilaksanakan sesuai persetujuan kepala sekolah
BAB III
PENUTUP
Demikian program yang dapat kami susun dengan segala kemampuan kami yang ada, namun demikian kami percaya bahwa masih banyak kekuranganya.
Hal tersebut terjadi karena memang keterbatasan kami. Oleh karena itu kami mohon maaf yang stingi-tingginya atas kesalahan dan kekurangan tersebut serta mohon kritik dan saran agar program untuk tahun yang akan datang dapat lebih baik lagi
1,439,574 total views, 55 views today
Informasi PPDB di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota... Baca selengkapnya
SURYAMALANGCOM | MALANG - Pemerintah Kota Malang akan menginjak usia ke-109 pada 1 April 2023 Sejak 2018, Pemkot... Baca selengkapnya