Program Sarpras

18 Juli 2019 - 7:46 AM

Program Kerja Wakil Kepala Sekolah

Urusan Sarana Dan Prasarana

SMP NEGERI 21 MALANG

Tahun Pelajaran 2019 / 2020

Bab I

Pendahuluan

A.   Dasar

1.   Surat keputusan kepala SMP Negeri 21 Malang Nomor : 422.1/     / I04.  403/ 2019    tanggal 15 Juli 2019 tentang pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar, guru pembimbing dan konseling, wali kelas dan guru pembina tahun Pelajaran 2019/2020

2.  Surat keputusan kepala SMP Negeri 21 Malang Nomor : 422.1  /    / I04.  403/ 2019    tanggal 15 Juli 2019 tentang penetapan wakil kepala sekolah, Guru pembina dan Koordinator BP/BK.

3.   Bahwa dalam memperlancarkan pelaksanaan tugas kepala sekolah, maka wakil kepala sekolah dipandang perlu menyusun kerja tahunan sebagai pedoman kerja untuk membantu sebagian tugas-tugas  kepala sekolah

4. Program kerja kepala SMP Negeri 21 Malang tahun pelajaran 2019/2020

6.  Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional

B.  MAKSUD DAN TUJUAN

1.  Maksud

Sebagai pedoman kerja wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selama tahun pelajaran 2019/2020

2.  Tujuan

  1. Untuk mengetahui rencana dan program kerja yang akan di laksanakan sehingga dapat mencapai tujuan yang optimal.
  2. Sebagai bahan masukan bagi penyusunan program dan pertimbangan kepala sekolah dalam menetapkan kebijaksanaan serta langkah–langkah pengembangan sekolah selanjutnya.
  3. Agar dapat melaksakan tugas secara rinci, efektif dan efisien sesuai dengan bidang tugas wakasek urusan sarana dan prasarana.

C.  RUANG LINGKUP DAN SASARAN

1.  Ruang lingkup

Adapun ruang lingkup rencana dan program kerja tahunan, selama tahun pelajaran 2019/2020 Wakil kepala seklah urusan sarana dan prasarana adalah :

1.  Program umum

2.  Program khusus

3.  Program jangka pendek

4.  Program jangka panjang

2.  Sasaran

Sasaran dari program tahunan wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana adalah untuk membantu sebagian tugas-tugas kepala sekolah dalam kelancaran kegiatan proses belajar mengajar di  SMP Negeri 21 Malang.

BAB  II

PROGRAM  KERJA

Di dalam penyusunan program kerja Wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dapat kami kemukakan sebagai berikut:

A.   PROGRAM UMUM

1.   Membantu tugas kepala sekolah di dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah sehari-harinya terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

2.   Menyediakan, mengatur, memelihara sarana dan prasarana sekolah dengan pelaksanaan kegiatan sekolah dan proses belajar mengajar dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Tentu saja hal ini tidak lepas dari pengawasan.

3.   Mengupayakan kepada seluruh aparat penyelenggara sekolah (guru, karyawan,  maupun siswa) akan pentingnya kesadaran diri untuk ikut memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai unsur ketahanan sekolah.

4.   Memikirkan, mengusahakan sarana dan prasarana yang belum ada/diadakan serta mengganti memperbaiki sarana dan prasarana yang telah rusak.

5.   Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.

6.   Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah

7.  Mengelola dalam pembiyaan alat-alat pengajaran

8.  Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana sekolah

B.   PROGRAM KHUSUS

Program khusus ini dilaksanakan secara rutin yang meliputi :

1.  Pemeliharaan kebersihan dan keindahan sekolah serta lingkungan secara teratur dengan meningkatkan tugas kerja karyawan.

2.   Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan sekolah seperti alat tulis menulis serta kertas dan lain-lain.

3.   Mencatat dan mangawasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah secara teratur agar setiap saat dapat diketahui.

4.  Pembinaan tenaga karyawan baik bagian kebersihan maupun bagian pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah agar mereka sadar dan mampu meningkatkan partisipasi di dalam menunjang penyelenggaraan sekolah sesuai dengan tugasnya masing-masing.

5.   Mengikutsertakan pamong, karyawan serta siswa agar ikut memelihara sarana dan prasarana yang ada disekolah, begitu pula mengenai kebersihan serta keindahan sekolah dengan lingkungannya

6.   Mengkoordinir kebersihan ruangan kelas, ruang UPTD, ruang guru dan ruang kepala sekolah setiap hari.

7.   Mengkoordinir kebersihan halaman sekolah, kebersihan taman, kebersihan kamar kecil serta kebutuhan air kamar kecil setiap hari.

C.   PROGRAM JANGKA PENDEK

1. Kebersihan dan keindahan meliputi :

a.   Kebersihan dan keindahan di dalam dan di luar ruang dan seluruh ruang yang ada di sekolah dengan cara:

  1. Meningkatkan pesan serta tenaga kerja karyawan agar bekerja sebagai mana mestinya
  2. Setiap ruangan dibersihkan pagi hari oleh siswa Kelas VII, VIII dan Kelas IX yang menempati ruangan tersebut sebelum jam 06.45 dan sebelum jam 15.00 bagi siswa 
  3. Ruang guru, ruang kepala sekolah dan ruang lainnya dibersihkan oleh karyawan setiap hari secara bergilir sebelum jam 06.00.
  4. Membersihkan lorong-lorong kelas atau ruangan dan halaman sekitar oleh penjaga malam pada malam hari.
  5. Membersihkan halaman depan dan belakang ruang kelas oleh masing-masing siswa yang menempati ruangan tersebut setiap hari.

b.   Kebersihan kamar kecil

Diusahakan agar selalu terpelihara kebersihannya dengan penyediaan air yang cukup sehingga tidak menimbulkan bau yang dapat mengganggu pada ruang sekitarnya. Dengan cara ruang kamar   kecil ini dibersihkan 2 kali dalam satu hari oleh karyawan atau petugas kebersihan.

c.     Kebersihan dan keindahan taman

Secara rutin kebersihan dan keindahan  taman dilakukan dengan cara:

  1. Taman dijaga kebersihannya setiap hari oleh petugas taman pada halaman depan dan belakang sekolah
  2. Taman yang berada di depan ruangan kelas dijaga kebersihannya oleh siswa yang menempati ruangan tersebut setiap hari.
  3. Menjaga kesuburan bunga dan tanaman setiap hari oleh petugas taman.

2.   Penyediaan dan penambahan sarana dan prasarana

Sarana dan prasarana yang sangat diperlukan untuk kelengkapan sekolah yang diprioritaskan antara lain:

a.   Perlengkapan

  1. Memperbaiki atap dan resplang yang rusak ( Kayu mengalami pelapukan )
  2. Memperbaiki plafon ruangan dan teras yang rusak
  3. Memperbaiki jalan pintu masuk yang rusak
  4. Memperbaiki got/saluran air yang tersumbat
  5. Mebuat sumur Bor untuk mengairi Taman dan lapangan
  6. Memasang atau mengganti kran air yang rusak.
  7. Penataan taman di depan kelas dan ruang guru
  8. Penataan dan penggunaan alat dan bahan laboraturium
  9. Pembuatan papan data keadaan guru, keadaan pegawai, struktur organisasi sekolah, strutur organisasi laboraturium 
  10. Memperbaiki/mengganti kaca jendela ruang kelas, dan ruangan yang lainya yang pecah .

b.   Peralatan

  1. Pengadaan alat kebersihan dan keindahan kelas
  2. Pengadaan alat olahraga dan kesenian untuk meningkatkan prestasi dan kegiatan pengembangan diri siswa
  3. Pengadaan papan white board untuk ruang kelas dan untuk data perpustakaan
  4. Pengadaan dan perawatan mesin pompa air
  5. Pengadaan dan perawatan LCD proyektor
  6. Pengadaan meja dan kursi praktikum laboraturium IPA
  7. pengadaan buku-buku perpustakaan/buku pelajaran untuk siswa dan pegangan guru
  8. pengadaan kitab suci Al-Qur’an untuk kegiatan IMTAQ dan pengembangan diri siswa
  9. pengadaan alat-alat perawatan Taman

c.   Perbaikan meja dan kursi  yang rusak secara rutin dan teratur

d.  Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan pencatatan yang teratur serta pengecekan setiap akhir bulan

D.   PROGRAM JANGKA PANJANG

  1. Memperbaiki jalan masuk dengan fluur atau memasang paving blok
  2. Membuat jalan antar kelas dengan memasang paving blok
  3. Pembangunan  penghubung labkom dan lab. bahasa
  4. Pembangunan/perawatan parkir siswa
  5. Pembangunan/perawatan gedung sekolah
  6. Pembangunan/perawatan  1 buah post Satuan pengaman (satpam)
  7. Pembangunan Kamar mandi masjid al.hidayah / melanjutkan pembangunan masjid al.hidayah untuk menunjang   kegiatan IMTAQ dan pengembangan diri siswa
  8. Pembuatan taman baru pada halaman sekitar Lapangan basket dan Masjid Al Hidayah
  9. Pengembangan tempat Parkir Mobil Guru
  10. Pengadaan closet kamar mandi putri selatan
  11. Perbaikan dan penyekatan kamar mandi siswa utara
  12. Perbaikan Gazebo
  13. Perbaikan Gudang umum dan jamur
  14. Perbaikan saluran air sekolah
  15. Perabatan atap gudang olahraga dan kamar mandi siswa putri

E.    LAIN-LAIN

Apabila ada yang termasuk dalam susunan rencana diatas dan hal tersebut ternyata memang perlu/diperlukan, serta anggaran masih memungkinkan, maka hal tersebut dapat dilakukan / dilaksanakan sesuai persetujuan kepala sekolah

BAB III

PENUTUP

Demikian program yang dapat kami susun dengan segala kemampuan kami yang ada, namun demikian kami percaya bahwa masih banyak kekuranganya.

Hal tersebut terjadi karena memang keterbatasan kami. Oleh karena itu kami mohon maaf yang stingi-tingginya atas kesalahan dan kekurangan tersebut serta mohon kritik dan saran agar program untuk tahun yang akan datang dapat lebih baik lagi

 1,508,051 total views,  27 views today

Jajak Pendapat

Bagaimanakah menurut Anda tampilan website SMPN21 Malang?

Indonesia Pusaka

Indonesia Pusaka

News

SMP Negeri 21 Malang Resik Resik

Kota Malang Resik-Resik Menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan nomor PV0201/CIII/3143/2024 tanggal 21... Baca selengkapnya

Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL)

Sekolah Berbudaya Lingkungan merupakan pengelolaan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang... Baca selengkapnya

HUT SMP NEGERI 21 MALANG KE-24

SMP Negeri 21 Malang merupakan sekolah Menengah Pertama di Kota Malang Berdiri sejak tahun 1999 dan menjadi salah satu... Baca selengkapnya

Statistik

41

Jumlah Guru

12.000.000

Jumlah Lulusan

850

Jumlah Siswa Aktif

Alamat

Jl. Danau Tigi Kel. Lesanpuro Malang - Telp. 0341 718066

Media Sosial

Kunjungan

 1,508,052 total views,  28 views today