KAMI KEMBALI KE SEKOLAH

4 Mei 2021 - 7:52 AM

Kami sekolah lagi

Pemerintah Kota Malang memperbolehkan sekolah tatap muka terbatas dengan beberapa ketentuan, termasuk di antaranya seluruh siswa dan guru wajib mengenakan masker selama beraktivitas di sekolah dan sekolah harus menyiapkan sarana-prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan.

Selain itu, jumlah peserta kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah murid. Separuh siswa lainnya harus mengikuti pembelajaran jarak jauh via daring. Siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berada di ruang kelas.

Berikut adalah protokol yang harus kami ikuti selama kegiatan sekolah tatap muka terbatas di Smpn21 Malang

Protokol Kesehatan Sekolah Saat Tatap Muka

Dikutip dari Panduan yang dikeluarkan Kemendikbud, berikut ini sejumlah protokol kesehatan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama pandemi Covid-19.

Protokol kesehatan bagi warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik termasuk pengantar atau penjemput protokol kesehatan selama kegiatan tatap muka dari sejak sebelum berangkat di dalam kelas hingga pulang adalah sebagai berikut:

1 Sebelum berangkat:

  • Sarapan atau konsumsi gizi seimbang
  • Pastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu lebih dari sama dengan 37,3 derajat celcius, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan atau sesak nafas
  • Pastikan menggunakan masker kain 3  lapis atau 2  lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor
  • Bawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Bawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan
  • Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

2 Selama Perjalanan

  • Gunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu
  • Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

3 Sebelum masuk gerbang

  • Pengantaran hanya sampai di lokasi yang telah ditentukan
  • Ikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  • Lakukan Cuci Tangan Paka Sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas

4 Selama Kegiatan Belajar Mengajar

  • Gunakan masker dan terapkan jaga jarak minimal 1,5 meter
  • Gunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi
  • Dilarang pinjam-meminjam peralatan
  • Berikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak
  • Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan


 1,562,675 total views,  42 views today

Jajak Pendapat

Bagaimanakah menurut Anda tampilan website SMPN21 Malang?

Indonesia Pusaka

Indonesia Pusaka

News

SMP Negeri 21 Malang Resik Resik

Kota Malang Resik-Resik Menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan nomor PV0201/CIII/3143/2024 tanggal 21... Baca selengkapnya

Sekolah Berbudaya Lingkungan (SBL)

Sekolah Berbudaya Lingkungan merupakan pengelolaan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang... Baca selengkapnya

Statistik

41

Jumlah Guru

12.000.000

Jumlah Lulusan

850

Jumlah Siswa Aktif

Alamat

Jl. Danau Tigi Kel. Lesanpuro Malang - Telp. 0341 718066

Media Sosial

Kunjungan

 1,562,676 total views,  43 views today