4 Mei 2021 - 7:52 AM
Kami sekolah lagi
Pemerintah Kota Malang memperbolehkan sekolah tatap muka terbatas dengan beberapa ketentuan, termasuk di antaranya seluruh siswa dan guru wajib mengenakan masker selama beraktivitas di sekolah dan sekolah harus menyiapkan sarana-prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan.
Selain itu, jumlah peserta kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah murid. Separuh siswa lainnya harus mengikuti pembelajaran jarak jauh via daring. Siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berada di ruang kelas.
Berikut adalah protokol yang harus kami ikuti selama kegiatan sekolah tatap muka terbatas di Smpn21 Malang
Protokol Kesehatan Sekolah Saat Tatap Muka
Dikutip dari Panduan yang dikeluarkan Kemendikbud, berikut ini sejumlah protokol kesehatan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan bagi warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik termasuk pengantar atau penjemput protokol kesehatan selama kegiatan tatap muka dari sejak sebelum berangkat di dalam kelas hingga pulang adalah sebagai berikut:
1 Sebelum berangkat:
2 Selama Perjalanan
3 Sebelum masuk gerbang
4 Selama Kegiatan Belajar Mengajar
450,277 total views, 2,085 views today
UKD Bagi Lulusan SD MI Luar Kota Malang dan Lulusan SD MI Yang Tidak Mengikuti UKD , Tetapi Memiliki KK Kota... Baca selengkapnya
Dinas Kesehatan Kota Malang mengadakan tes swab antigen di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 21... Baca selengkapnya